Terbaru, Rachel Vennya Tersangka! Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

- 3 November 2021, 21:12 WIB
Terbaru, Rachel Vennya Tersangka! Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Terbaru, Rachel Vennya Tersangka! Begini Penjelasan Polda Metro Jaya /instagram.com/@mastercorbuzier


UTARA TIMES- Kasus kaburnya Selebgram Rachel Vennya berakhir penetapan dirinya sebagai tersangka.

Rachel Vennya ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Status tersangka Rachel Vennya dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Rachel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina.

"Masalah rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat 5 November 2021 namun karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka," kata Yusri, Rabu 3 November 2021.

Baca Juga: Syahrini Terus Menerus Dicap Sebagai Pelakor, Begini Tanggapan Reino Barack

"Termasuk Rachel," katanya.

Selain Rachel Vennya ada juga pacarnya Salim Nauderer, kemudian Manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya.

"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," ujar Yusri.

Dalam hal ini Rachel dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Info Jadwal Film Bioskop Indonesia Bulan November 2021: Ada Paranoia hingga Losmen Bu Broto

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x