Terbaru, Rachel Vennya Tersangka! Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

- 3 November 2021, 21:12 WIB
Terbaru, Rachel Vennya Tersangka! Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Terbaru, Rachel Vennya Tersangka! Begini Penjelasan Polda Metro Jaya /instagram.com/@mastercorbuzier

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran UU tersebut yakni 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sebelumnya, Rachel bersama Salim dan Maulida dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.

Ketiganya kabur dengan dibantu dua orang oknum TNI berinisial FS yang bertugas dalam pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta serta satu oknum lainnya yang berinisial IG bertugas di RSDC Wisma Atlet.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah