UTARA TIMES – Tubagus Jody adalah sopir pribadi Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah yang pada Kamis 4 November 2021 mengalami kecelakaan dan menewaskan keduanya.
Dalam insiden kecelakaan maut tersebut, Tubagus Jody selaku sopir pribadi Vanessa Angel sempat kedapatan mengunggah instastory di Instagram pribadinya. Namun story tersebut telah dihapus oleh si pemilik akun.
Story Tubagus Jody memperlihatkan kecepatan mobil yang dikendarainya mencapai hampir 200 km/jam.
Karena hal tersebut, dicurigai menjadi faktor terjadinya kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah.
Persoalan ini kemudian mendapatkan tanggapan dari Kombes Polda Jatim, Kombes Polda Jatim, Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum.
Melalui kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Senin 8 November 2021, Latifa menjelaskan jika jajarannya masih mempelajari kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, termasuk kabar mengenai unggahan instastory sopir Vanessa, Tubagus Jody.
Pada permulaan pembicaraan di Podcast tersebut, Deddy Corbuzier menanyakan mengenai hukum pidana atas tindakan sopir Vanessa Angel yang jika benar bermain handphone ssat mengemudi,
“kalau misalnya seorang supir dia mainan handphone, terjadi kecelakaan. Apakah itu tindak pidana?” tutur Deddy Corbuzier
Kombes Polda Jatim, Latif Usman langsung menjawab pertanyaan Deddy Corbuzier,
“Tindak pidana. Karena dia sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain” jelas Latif
Sontak saja, Deddy Corbuzier sedikit terkejut dengan jawaban tersebut dan kembali menanyakan pertanyaan kepada Latif,
“Dianggap sengaja?” tanya Deddy
“Oh iya sengaja. Dia kan tahu, seperti menggunakan HP, ugal-ugalan itu sengaja berarti dia. Bisa membahayakan, terjadinya kecelakaan, itu pidana.” Tutur Latif kembali.
Latif juga meneruskan jika kecelakaan yang didasarkan karena kesengajaan akan terjerat pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas. Selain itu, jika pengemudi kedapatan bermain HP, maka tindakannya merupakan kesengajaan,
“Kalau menggunakan hp berarti ada kesangajaan, bisa membahayakan penumpang.” jelas Latif.
Dalam Undang-undang Lalu Lintas pasal 311 menjelaskan, jika kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).***