UTARA TIMES - Memasuki episode ke 10, konflik dalam kisah Layangan Putus semakin klimak. Secara tegas Aris tak mau menceraikan Kinan dan justru memilih poligami.
Kinan tidak menyetujui rencana Aris tersebut, Kinan juga menyatakan bahwa tanpa persetujuan Kinan, Aris tidak bisa melakukan poligami. Banyak yang penasaran bagaimana aturan poligami di Indonesia.
Melihat keputusan Aris untuk poligami dan ketidaksetujuan Kinan tersebut, lantas seperti apa aturan poligami di Indonesia?
Baca Juga: Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode Terakhir Hari ini 16 Januari 2022
Adapun aturan poligami di Indonesia terdapat dalam UU No 1 Tahun 1974. Didalamnya berbunyi:
Berdasarkan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (Pasal 5 ayat 1) “kedudukan izin isteri menjadi syarat bagi suami untuk melakukan poligami atau mengawini isteri kedua atau selanjutnya.”
Artinya apa yang dinyatakan oleh Kinan adalah benar. Berdasarkan aturan poligami di Indonesia, seorang suami harus meminta izin istri pertama jika ingin poligami.
Tanpa izin dari Kinan, Aris dan Lydia tidak akan bisa menikah. Hal ini karena berdasarkan aturan poligami di Indonesia, sebenarnya menganut asas monogami. Poligami hanya bisa dilakukan jika syarat-syarat terpenuhi.
Tanpa persetujuan dari Kinan, maka pernikahan Aris dan Lyida cacat demi hukum dan tidak bisa mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Editor: Nur Umar
Sumber: UU No 1 Tahun 1974