Tak Mau Ceraikan Kinan, Aris Justru Memilih Poligami, Begini Aturan Poligami di Indonesia

- 16 Januari 2022, 10:30 WIB
Tak Mau Ceraikan Kinan, Aris Justru Memilih Poligami, Begini Aturan Poligami di Indonesia
Tak Mau Ceraikan Kinan, Aris Justru Memilih Poligami, Begini Aturan Poligami di Indonesia /Tangkapan Layar Wetv.vip

Syarat lain yang harus dipenuhi Aris jika ingin poligami dengan Lydia berdasarkan aturan poligami di Indonesia adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jelang Laga Persipura vs Persiraja Banda Aceh, 3 Pemain Ini Bisa Jadi Mimpi Buruk bagi Laskar Rencong

Syarat poligami di Indonesia diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan, yang menyebutkan bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika 1. Sang istri nggak bisa menjalankan kewajibannya

2. Istri memiliki cacat badan atau penyakit yang nggak bisa disembuhkan

3. Jika istrinya nggak dapat melahirkan keturunan.  

Baca Juga: Deretan 11 Pemain Terbaik Liga 1 Pekan ke-19: Salah Satunya dari Klub Papan Tengah Persib, Arema Absen

Berdasarkan aturan tersebut, jelas Aris tidak memenuhi syarat untuk poligami. Karena Kinan terbukti mampu menjalankan kewajibannya, mampu melahirkan keturunan, dan tidak mengidap penyakit yang tidak bisa disembuhkan.

Demikianlah akhir kisah Layangan Putus, Aris tak mau menceraikan Kinan dan justru memilih poligami. Meskipun kehendak Aris bertentangan dengan aturan poligami di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: UU No 1 Tahun 1974


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah