Syarat lain yang harus dipenuhi Aris jika ingin poligami dengan Lydia berdasarkan aturan poligami di Indonesia adalah sebagai berikut:
Syarat poligami di Indonesia diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan, yang menyebutkan bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika 1. Sang istri nggak bisa menjalankan kewajibannya
2. Istri memiliki cacat badan atau penyakit yang nggak bisa disembuhkan
3. Jika istrinya nggak dapat melahirkan keturunan.