Tanpa persetujuan dari Kinan, maka pernikahan Aris dan Lyida cacat demi hukum dan tidak bisa mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Aris dan Lydia hanya bisa melakukan pernikahan sirri dan tidak bisa di catatkan ke Kantor Urusan Agama jika tetap melanjutkan poligami.
Atau cara kedua, Aris dan Kinan harus bercerai terlebih dahulu baru bisa menikah dengan Lydia.
Demikianlah akhir kisah Layangan Putus, Aris tak mau menceraikan Kinan dan justru memilih poligami. Namun tanpa izin Kinan, Aris dan Lyida tak akan bisa poligami.***