Tanpa Izin Kinan, Bisakah Aris Poligami dengan Lydia? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 16 Januari 2022, 10:50 WIB
Tanpa Izin Kinan, Bisakah Aris Poligami dengan Lydia? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Tanpa Izin Kinan, Bisakah Aris Poligami dengan Lydia? Simak Penjelasannya Berikut Ini /

UTARA TIMESMemasuki episode ke 10, konflik dalam kisah Layangan Putus semakin klimak.

Secara tegas Aris tak mau menceraikan Kinan dan justru memilih poligami. Kinan tidak mengizinkan namun Aris sepertinya tidak peduli.

Kinan juga menyatakan bahwa tanpa izin Kinan, Aris tidak bisa melakukan poligami. Banyak yang penasaran tanpa izin Kinan, bisakah Aris poligami dengan Lydia ataukah tidak.

Baca Juga: Tak Mau Ceraikan Kinan, Aris Justru Memilih Poligami, Begini Aturan Poligami di Indonesia

Melihat keputusan Aris untuk poligami dan ketidaksetujuan Kinan tersebut, lantas bisakah Aris poligami dengan Lydia?

Adapun aturan poligami di Indonesia terdapat dalam UU No 1 Tahun 1974. Didalamnya berbunyi:

Berdasarkan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (Pasal 5 ayat 1)kedudukan izin isteri menjadi syarat bagi suami untuk melakukan poligami atau mengawini isteri kedua atau selanjutnya.

Baca Juga: Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode Terakhir Hari ini 16 Januari 2022

Artinya apa yang dinyatakan oleh Kinan adalah benar. Berdasarkan aturan poligami di Indonesia, seorang suami harus meminta izin istri pertama jika ingin poligami.

Tanpa izin dari Kinan, Aris dan Lydia tidak akan bisa menikah. Hal ini karena berdasarkan aturan poligami di Indonesia, sebenarnya menganut asas monogami. Poligami hanya bisa dilakukan jika syarat-syarat terpenuhi.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: UU No 1 Tahun 1974


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x