UTARA TIMES - Mantan kekasih mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad telah resmi dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh selama dua tahun.
Setelah vonis dibacakan, komentar ibunda Gaga Muhammad, Janariah pun menjadi sorotan publik.
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Gaga Muhammad sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni Gaga Muhammad juga harus membayar denda senilai Rp10 juta.
Sidang vonis hukuman untuk Gaga Muhammad telah selesai dilakukan pada Rabu (19/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut Gaga divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta karena terbukti lalai dalam mengemudi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan.
“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” kata Hakim melanjutkan.
Adapun alasan yang memberatkan hukuman Gaga menurut hakim yakni tidak menunjukkan rasa bersalah dan tidak beriktikad baik membantu proses penyembuhan Laura Anna.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Tottenham Menang Dramastis Atas Leicester, Come Back dalam 2 Menit