“Selama persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya. Terdakwa (juga) tidak memberikan bantuan materiil apapun atau iktikad dan niat baik untuk membantu kesembuhan korban (Laura Anna),” kata hakim.
Saat ditanya apakah ia akan mengajukan banding atas hukuman yang ia dapatkan, Gaga Muhammad mengaku masih memikirkannya.
“Pikir-pikir,” kata Gaga.
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Gaga tersebut sama dengan hasil sidang tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Yang mana dalam kasus ini Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Setelah vonis hukuman Gaga Muhammad dibaca, sang ibunda, Janariah pun memberikan komentar.
Janariah mengaku tak mempermasalahkan vonis tersebut. Menurut Janariah, meski Gaga mendapatkan hukuman tersebut di dunia, Laura Anna juga akan mendapat pengadilan di akhirat.
“Ya nggak apa-apa, kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik ya nggak apa-apa, yang penting puas kan? Itu yang diinginkan,” kata Janariah.
Baca Juga: Simak 6 Arti Mimpi Shalat Menurut Primbon Jawa, Arti Mimpi Nomor 1 Berisi Himbauan untuk Kamu