Pengacara Kondang Hotman Paris Dilaporkan FBI Ke Polisi, Pelanggaran Apa yang Telah Dilakukan? Simak Ulasannya

- 4 April 2022, 10:25 WIB
Pengacara Kondang Hotman Paris Dilaporkan FBI Ke Polisi, Pelanggaran Apakah yang Telah Dilakukan? Simak Ulasannya
Pengacara Kondang Hotman Paris Dilaporkan FBI Ke Polisi, Pelanggaran Apakah yang Telah Dilakukan? Simak Ulasannya /Instagram @hotmanparisofficial/

UTARA TIMES- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea adalah pria berdarah Batak yang dilaporkan FBI ke polisi.

Hotman Paris merupakan salah satu pengacara di tanah air yang sudah berkiprah secara Internasional.

Selain itu, Hotman Paris juga merupakan salah satu pengacara dengan jumlah bayaran honor termahal di tanah air.

Honor yang pernah diterima oleh pengacara asal batak ini yakni Rp170 Miliar saat dirinya menangani sebuah kasus pertambangan.

Baca Juga: Pembukaan Penerimaan Bintara Polri 2022 Kuota 9.284 Personil, Simak Persyaratan Lengkap bagi Lulusan SMA-S1

Namun akhir-akhir ini Hotman Paris Hutapea dikabarkan telah di laporkan oleh FBI pada Sabtu 2 April 2022.

Forum Batak Intelektual (FBI) melaporkan pengacara kondang tersebut atas unggahan di akun Instagramnya yang dinilai mengandung konten asusila.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh ketua  Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual Leo Situmorang.

Baca Juga: Wedding Agreement The Series Tayang Dimana? Jam Berapa? Simak Penjelasannya Disini

"Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya Ketua Umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi," terang  Leo Situmorang.

Namun ternyata menurut ketua FBI bahwa tindakan Hotman tersebut sudah diketahui olehnya dan merasa tidak ada yang salah.

"Tadi sudah kami jelaskan kepada polisi bahwa memang muatan asusila yang di-upload selama ini sudah diketahui malah ditantang merasa benar asusila," tuturnya.

Baca Juga: Hasil MotoGP Argentina 2022: Aleix Espargaro Juara, Miguel Oliveira Urutan Keberapa?

 Ketua FBI tersebut berharap sang pengacara tidak mengalihkan isu serta beranggapan kepada pelapor bahwa laporan tersebut hanya ingin menaikan pamor saja.

"Jadi kedepannya, kami berharap kepada Doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung, tidak kita mau membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun hotman paris official dengan centang biru," sambungnya.

Pada kasus yang dilaporkan ini, Hotman Paris diduga telah melanggar  Pasal 27 ayat 1 UU ITE (Informasi dan Teknologi).

Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa Tapi Tidak Sholat? Berikut Buya Yahya Menjawab dalam Serba-serbi Ramadhan 2022

“Sebagai pelapor di sini sudah ditentukan tadi Pasalnya adalah Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Jadi tidak perlu mengalihkan isu iri kepada prestasi saya mencari panggung," tandasnya.

Dan laporan tersebut ternyata telah terdaftar di kepolisian dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022.

Kendati demikian untuk memastikan kelanjutan berita dan informasinya dapat kita pantau melalui media Polda Metro Jaya.***

 

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah