UTARA TIMES- Pengadilan Tinggi Banten pada akhirnya mengabulkan permohonan Wenny Ariani tentang status anaknya bernama Kekey.
Pada putusan pengadilan tingkat pertama, permohonan Wenny Ariani ditolak oleh hakim dan menyatakan bahwa Kekey bukan anak biologis Rezky Aditya.
Dan pada putusan tingkat banding, hakim memutuskan bahwa Kekey adalah anak biologis dari Rezky Aditya.
Lantas seperti apa status hukum anak diluar nikah di Indonesia?
Wenny Ariani dan Rezky Aditya melahirkan Kekey tanpa melalui perkawinan yang sah secara hukum di Indonesia. Hal ini tentu berdampak pada status hukum Kekey sebagai anak diluar nikah.
Baca Juga: Kumpulan Fakta Lee Jeno, Member NCT Dream yang Tak Bisa Marah, NCTZEN Wajib Tahu!
Utara Times melansir dari UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan putusan mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 akan menginformasikan mengenai status anak diluar nikah.
Regulasi mengenai status anak diluar nikah diatur dalam pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 yang berbunyi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya".
Aturan dalam pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam putusan Mahkamah Konstitusi.