Baca Juga: KKN Tayang di ANTV Jam Berapa? Berikut Sinopsis Film Horor yang Bisa Ditonton Malam Ini
Adapun putusan Mahkamah Konstitusi ini lahir dari permohonan Machica Mochtar, artis yang menikah siri dengan mantan Menteri Sekretaris Negara di masa Orde Baru yaitu Moerdiono.
Machica Mochtar memperjuangkan hak waris, dan hak keperdataan lainnya untuk anak nya meskipun berstatus anak diluar nikah dalam perspektif hukum positif di Indonesia.
Baca Juga: Sinopsis Terbaru Film The Doll 3, Lengkap dengan Jadwal Bioskop Cinepolis di Jakarta Hari Ini
Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Machica Mochtar melalui putusan mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010.
Sehingga semua anak yang meskipun tidak lahir dari perkawinan yang sah, tetap mendapatkan perlindungan hukum. Sepanjang status orangtuanya benar-benar bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: Hari Ini! Jadwal Bioskop XXI Film The Doll 3 di Seluruh Jakarta, Lengkap dengan Harga Tiket
Maka pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dibaca “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
Berdasarkan analisis kedua pasal diatas, maka Kekey sebagai anak biologis Rezky Aditya memiliki hubungan keperdataan dengan Rezky Aditya dan juga keluarganya.
Demikianlah informasi mengenai status hukum anak diluar nikah di Indonesia.***