UTARA TIMES- Pada 24 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Banten memberikan putusan mengejutkan bahwa Kekey adalah anak biologis Rezky Aditya.
Sempat kalah dalam putusan pengadilan tingkat pertama, permohonan Wenny Ariani dilanjutkan ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi.
Pada putusan tingkat banding inilah, hakim memutuskan bahwa Kekey adalah anak biologis dari Rezky Aditya. Sepanjang Rezky Aditya bisa membuktikan dengan bukti DNA yang valid.
Lantas bisakah Kekey mendapat akta lahir dengan nama ayah atau Rezky Aditya?
Wenny Ariani dan Rezky Aditya melahirkan Kekey tanpa melalui perkawinan yang sah secara hukum di Indonesia. Hal ini tentu berdampak pada bisakah Kekey mendapat akta lahir dengan nama ayah atau Rezky Aditya.
Utara Times melansir dari UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan putusan mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 akan menginformasikan mengenai bisakah Kekey mendapat akta lahir dengan nama ayah atau Rezky Aditya.
Regulasi mengenai bisakah Kekey mendapat akta lahir dengan nama ayah atau Rezky Aditya diatur dalam pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 yang berbunyi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya".
Aturan dalam pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam putusan Mahkamah Konstitusi.