Kekey Anak Biologis Rezky Aditya, Bisakah Mendapat Akta Lahir dengan Nama Ayah?

- 27 Mei 2022, 02:20 WIB
Kekey Anak Biologis Rezky Aditya, Bisakah Mendapat Akta Lahir dengan Nama Ayah?
Kekey Anak Biologis Rezky Aditya, Bisakah Mendapat Akta Lahir dengan Nama Ayah? /

UTARA TIMES- Pada 24 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Banten memberikan putusan mengejutkan bahwa Kekey adalah anak biologis Rezky Aditya.

Sempat kalah dalam putusan pengadilan tingkat pertama, permohonan Wenny Ariani dilanjutkan ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi.

Pada putusan tingkat banding inilah, hakim memutuskan bahwa Kekey adalah anak biologis dari Rezky Aditya. Sepanjang Rezky Aditya bisa membuktikan dengan bukti DNA yang valid.

Lantas bisakah Kekey mendapat akta lahir dengan nama ayah atau Rezky Aditya?

Wenny Ariani dan Rezky Aditya melahirkan Kekey tanpa melalui perkawinan yang sah secara hukum di Indonesia. Hal ini tentu berdampak pada bisakah Kekey mendapat akta lahir dengan nama ayah atau Rezky Aditya.

 Baca Juga: Sah! Rezky Aditya Ayah Biologis Kekey Bersama Wenny Ariani, Begini Status Hukum Anak Diluar Nikah di Indonesia

Utara Times melansir dari UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan putusan mahkamah Konstitusi  No. 46/PUU-VIII/2010 akan menginformasikan mengenai bisakah Kekey mendapat akta lahir dengan nama ayah atau Rezky Aditya.

Regulasi mengenai bisakah Kekey mendapat akta lahir dengan nama ayah atau Rezky Aditya diatur dalam pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 yang berbunyi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya".

Aturan dalam pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

 Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini  27 Mei 2022: Ada Zalim dan Drakor Hotel Del Luna

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi ini lahir dari permohonan Machica Mochtar, artis yang menikah siri dengan mantan Menteri Sekretaris Negara di masa Orde Baru yaitu Moerdiono.

Machica Mochtar memperjuangkan hak waris, dan hak keperdataan lainnya untuk anak nya meskipun berstatus anak diluar nikah dalam perspektif hukum positif di Indonesia.  

Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Machica Mochtar melalui putusan mahkamah Konstitusi  No. 46/PUU-VIII/2010.

 Baca Juga: Ini Cerita Asli KKN di Desa Penari 2009 Versi Widya dan Nur Lengkap, Baca Thread Twitter Horor SimpleMan

Sehingga semua anak yang meskipun tidak lahir dari perkawinan yang sah, tetap mendapatkan perlindungan hukum. Sepanjang status orangtuanya benar-benar bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Maka pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dibaca “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".

Baca Juga: Inilah Link Nonton My Lecturer My Husband 2 Episode 1,2 Tayang Perdana Hari Inu Jumat 27 Mei 2022Berdasarkan analisis kedua pasal diatas, maka Kekey sebagai anak biologis Rezky Aditya boleh mendapatkan dan mengurus akta lahir.

Namun tidak bisa mencantumkan nama Rezky Aditya karena keduanya tidak menikah secara sah menurut UU Perkawinan. Dalam akta Kekey hanya akan ditulis nama ibu dan catatan “ anak diluar perkawinan tercatat”.

Demikianlah informasi mengenai  bisakah Kekey mendapat akta lahir dengan nama ayah atau Rezky Aditya***

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah