Ini 3 Perbedaan Film Miracle in Cell No 7 Versi Korea dan Versi Indonesia, Salah Satunya Sisi Hukum

- 9 September 2022, 14:50 WIB
Ini 3 Perbedaan Film Miracle in Cell No 7 Versi Korea dan Versi Indonesia, Salah Satunya Sisi Hukum
Ini 3 Perbedaan Film Miracle in Cell No 7 Versi Korea dan Versi Indonesia, Salah Satunya Sisi Hukum /Instagram @miracleincellno7film

UTARA TIMESDiketahui bahwa Film Miracle in Cell No 7 adalah adaptasi dari film yang sama dari Korea Selatan. Di mana sutradara Lee Hwan Kyung, mengatakan film ini hanyalah karya fiksi.

Sementara dalam versi Indonesia, Film Miracle in Cell No 7 disutradarai oleh Hanung Bramantyo dan dibintangi sejumlah aktor ternama, antara lain Vino G. Bastian, Tora Sudiro, Indro Warkop, Mawar Eva de Jongh, hingga Denny Sumargo. Film ini diproduksi oleh Falcon Pictures.

Film yang tayang kemarin di bioskop ini mengisahkan tentang seorang pria cacat mental yang diperankan oleh Vino G. Bastian yang dituduh melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.

Lalu apa perbedaan antara Film Miracle in Cell No 7 versi Korea dan Indonesia? Berikut ulasannya yang dilansir Utara Times dari pikiran rakyat.com.

Baca Juga: Bripka RR Ungkap 7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Janjikan Sejumlah Uang

1. Sisi Hukum

Film Miracle in Cell No 7 versi Korea Selatan, dikisahkan sang ayah yang memiliki keterbatasan mental yang dijerat dengan tuduhan penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak.

Kemudian, anak perempuannya dikirim ke lembaga pengasuhan negara setelah peristiwa tersebut.

Baca Juga: Film One Piece Red Menceritakan Tentang Apa? Fakta Mengejutkan yang Dibawa Luffy

Sedangkan pada film Miracle in Cell No 7 versi Indonesia berbeda dengan versi aslinya. Di mana sutradara Hanung Bramantyo tidak ingin menggunakan sistem hukum negara yang berlaku di Indonesia.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x