Saat itu terdapat empat jenis mata uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran di Indonesia yaitu, De Javashe Bank, De Japansche Regering, Dai Nippon emisi 1943, Dai Nippon Teikoku Seibu emisi 1943.
Di samping itu, pemerintah mencanangkan rencana pembuatan mata uang milik Indonesia berupa Oeang Republik Indonesia (ORI).
Baca Juga: Link Nonton Radha Krishna Hari Ini Sabtu 29 Oktober 2022, Sinopsis: Balram Tengah dalam Bahaya
Sejalan dengan rencana tersebut menteri keuangan yang saat itu dijabat oleh A. A. Maramis langsung membentuk panitia penyelenggaraan percetakan uang kertas republik Indonesia pada 7 November 1945.
Panitia tersebut diketuai oleh T.R.B Sabaroedin dari pihak Bank Rakyat Indonesia, dan anggota panitia terdiri dari Menteri Keuangan H. A. Pandelaki, R. Aboebakar Winangoen, dan E. Kusnadi.
Ada juga perwakilan dari Menteri keuangan, BRI, dan Serikat Buruh Percetakan yang mendukung proses pengadaan ORI yang waktu itu dibentuk di percetakan republik Indonesia, Salemba Jakarta.
Waktu itu, proses pencetakan mata uang ORI para panitia bekerja setiap pukul 7-10 malam dan memakan waktu 10 hari.
Percetakan uang yang awalnya di Jakarta kemudian di pindahkan ke daerah lain karena alasan keamanan.
Pada 30 Oktober 1946 menteri keuangan yang saat itu dijabat oleh Sjafruddin Prawinegara berhasil mengedarkan mata uang ORI untuk pertama kalinya di Indonesia.