Pada tahun 1991, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai mengadopsi prinsip untuk perlindungan orang dengan penyakit mental dan untuk peningkatan perawatan kesehatan mental.
Pada 14 Oktober 1992, Hari Disabilitas Internasional ditetapkan oleh Majelis Umum PBB 47/3.
Tujuannya supaya memobilisasi dukungan untuk isu-isu kritis terkait dengan para penyandang disabilitas dan meningkatkan kesadaran terhadap isu disabilitas.
Sejarah gelap yang dialami penyitas difabel diketahui sejak abad ke-14. Pada saat itu, gereja pernah memperbolehkan untuk membunuh para penyandang disabilitas. Hingga menyebabkan banyak perempuan difabel mengalami gangguan mental.
Pada tahun 1935 sepanjang Perang Dunia II, Hitler pernah memerintahkan tentaranya tuk melakukan euthanasia terhadap para penyandang disabilitas.
Euthanasia merupakan praktik pencabutan nyawa manusia atau hewan dengan cara tidak menyakitkan. Salah satunya ialah dengan suntik mati.
Di Indonesia, pandangan buruk terhadap penyandang disabilitas sedikit demi sedikit mulai diedukasi