Pada tahun 2016, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Negara memastikan agar penyandang disabilitas dapat hidup mandiri dan negara wajib memberikan akses bagi mereka. Baik dari segi lingkungan fisik, transportasi, termasuk sistem teknologi informasi.
Dengan demikian, para penyandang disabilitas mendapatkan hak-hak untuk mendorong kesejahteraan dan meningkatkan kualitas hidup yang dijamin negara.***