Hari Nusantara 2022: Mengenal Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957

- 13 Desember 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi - Hari Nusantara 2022: Mengenal Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957
Ilustrasi - Hari Nusantara 2022: Mengenal Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 /Pixabay/652234

“Pasal 1 ayat (1) tidak sesuai lagi dengan pertimbangan-pertimbangan di atas karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-sendiri,” lanjutan Deklarasi Djuanda.

Mengutip Utara Times dari Skripsi Kusumawati 2018, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu.

Baca Juga: Link Live Streaming Argentina vs Kroasia, Nonton Semifinal Piala Dunia 2022 Langsung di Sini!

Maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang daratan.

Negara Indonesia dan dengan demikian bagian dari pada wilayah pedalaman atau Nasional yang berada di bawahkedaulatan mutlak Indonesia.

Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selamat dan sekedar tidak bertentangan dengan atau mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x