“Pasal 1 ayat (1) tidak sesuai lagi dengan pertimbangan-pertimbangan di atas karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-sendiri,” lanjutan Deklarasi Djuanda.
Mengutip Utara Times dari Skripsi Kusumawati 2018, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu.
Baca Juga: Link Live Streaming Argentina vs Kroasia, Nonton Semifinal Piala Dunia 2022 Langsung di Sini!
Maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang daratan.
Negara Indonesia dan dengan demikian bagian dari pada wilayah pedalaman atau Nasional yang berada di bawahkedaulatan mutlak Indonesia.
Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selamat dan sekedar tidak bertentangan dengan atau mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia.***