Hari Lahir Kementerian Agama RI Ke-77: Sejarah Singkat, Visi dan Misi, Tujuan, Tugas dan Fungsi Kemenag

- 3 Januari 2023, 10:07 WIB
Kemenag/Hari Lahir Kementerian Agama RI Ke-77: Sejarah Singkat, Visi dan Misi, Tujuan, Tugas dan Fungsi Kemenag
Kemenag/Hari Lahir Kementerian Agama RI Ke-77: Sejarah Singkat, Visi dan Misi, Tujuan, Tugas dan Fungsi Kemenag /Instagram @kemenag_ri

UTARA TIMES – Hari ini tanggal 3 Januari 2023 bertepatan dengan Hari Lahir Kementerian Agama RI ke-77. Kementerian Agama (Kemenag) ditetapkan pada tanggal 3 Januari 1946.

Kemenag adalah kementerian yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang agama. Berikut ulasan mengenai Kemenag RI:

Sejarah Singkat Kemenag

Dikutip dari laman resmi kemenag, usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin dalam Rapat Besar (Sidang) Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945.

Baca Juga: Paling Hoki! 5 Weton Ini Bakal Jadi Bos dengan Penghasilan Luar Biasa di Tahun 2023

Dalam rapat tersebut Mr. Muhammad Yamin mengusulkan perlu diadakannya kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama.

Menurut Yamin, "Tidak cukuplah jaminan kepada agama Islam dengan Mahkamah Tinggi saja, melainkan harus kita wujudkan menurut kepentingan agama Islam sendiri. 

Pendek kata menurut kehendak rakyat, bahwa urusan agama Islam yang berhubungan dengan pendirian Islam, wakaf dan masjid dan penyiaran harus diurus oleh kementerian yang istimewa, yaitu yang kita namai Kementerian Agama”.

Pembentukan kemenag tidak mulus begitu saja, ada juga penolakan dari beberapa pihak. 

Pada waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melangsungkan sidang hari Ahad, 19 Agustus 1945 untuk membicarakan pembentukan kementerian/departemen, usulan tentang Kementerian Agama tidak disepakati oleh anggota PPKI.

Baca Juga: Ini Shio Bakal Hidup dengan Gemerlap Kemewahan dan Dikelilingi Uang Banyak di Tahun 2023

Salah satu anggota PPKI yang menolak pembentukan Kementerian Agama ialah Mr. Johannes Latuharhary.

Usulan pembentukan Kementerian Agama kembali muncul pada sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diselenggarakan pada tanggal 25-27 November 1945. 

Dalam sidang pleno KNIP tersebut usulan pembentukan Kementerian Agama disampaikan oleh utusan Komite Nasional Indonesia Daerah Keresidenan Banyumas yaitu K.H. Abu Dardiri, K.H.M Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro.

Secara aklamasi sidang KNIP menerima dan menyetujui usulan pembentukan Kementerian Agama. Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta akan hal itu.

Bung Hatta langsung berdiri dan mengatakan, "Adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah."

Baca Juga: Inilah Contoh Surat Izin Sakit Sekolah SMA yang Singkat, Baik dan Benar  

Pembentukan Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H) yang berbunyi; Presiden Republik Indonesia, Mengingat: usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Kementerian Agama.

Pengumuman berdirinya Kementerian Agama disiarkan oleh pemerintah melalui siaran Radio Republik Indonesia. Haji Mohammad Rasjidi diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI Pertama.

Setelah berdirinya Kementerian Agama, urusan keagamaan dan peradilan agama bagi umat Islam yang telah berjalan sejak prakemerdekaan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

Visi Kemenag

“Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”. 

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah dan Hari Penting Bulan Januari 2023 Lengkap dari Peringatan Nasional Hingga Internasional

(Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)

Misi Kemenag

1. Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;

2. Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama; 

3. Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata; 

4. Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu; 

5. Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;

6. Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). 

(Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)

Tujuan Kemenag

Sebagai penjabaran visi dan misi, tujuan pembangunan Kementerian Agama :

Bidang Agama :

1. Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan beragama.

2. Pengukuhan suasana kerukunan hidup umat beragama yang harmonis sebagai salah satu pilar kerukunan nasional.

Baca Juga: Volta Mandala Resmi Mengaspal, Skutik Listrik Perusak Pasar Vespa, Harganya Bikin Melongo

3. Pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kehidupan beragama yang berkualitas dan merata.

4. Peningkatan pemanfaatan dan perbaikan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan dalam meningkatkan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan.

5. Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang trasparan dan akuntabel untuk pelayanan ibadah haji yang prima.

6. Peningkatan kualitas tata kelola pembangunan bidang agama dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan bidang agama yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Bidang Pendidikan :

1. Peningkatan akses pendidikan yang setara bagi masyarakat tidak mampu terhadap pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun).

2. Peningkatan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat pada berbagai jenjang pendidikan.

3. Penurunan tingkat kegagalan masyarakat dalam menyelesaikan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun).

4. Peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang pendidikan.

5. Peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan proses mendidik yang profesional di seluruh satuan pendidikan.

6. Peningkatan akses masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan agama pada satuan pendidikan umum yang berkualitas.

7. Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan keagamaan yang berkualitas.

Tugas Kemenag

Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kemenag

Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :

1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;

2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;

3. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;

4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;

5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;

6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

7. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;

8. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan

9. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.

Demikian ulasan mengenai hari pahir, Sejarah visi dan misi Kementerian Agama RI.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x