Apa Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Menurut Hadist

14 Maret 2024, 09:37 WIB
Apa Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Menurut Hadist /Unsplash/Diana Polekhina/

UTARA TIMES – Saat menjalankan ibadah puasa, selalu muncul pertanyaan apakah menyikat gigi bisa membatalkan puasa? 

Selain menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa, juga penting untuk menghindari perbuatan sia-sia yang dapat mengurangi pahala puasa.

Bagaimana dengan berkumur atau menyikat gigi? Meskipun merupakan kegiatan rutin untuk membersihkan diri, bagaimana aturan dan hukumnya dalam Islam?

Menghimpun dari berbagai sumber, termasuk Muhammadiyah dan PPPA Daarul Qur’an, menyikat gigi tidak membatalkan puasa, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah sendiri seperti yang terdapat dalam hadits Bukhari berikut ini:

Baca Juga: Ini Hukum Melakukan Sahur Dulu Baru Mandi Wajib

عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- يَستَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحًصِيْ أَوْأَعُدُّ. (رواه البخاري)

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata : ‘Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa’.” [HR. Bukhari]

Melansir dari laman resmi PPPA Daarul Qur’an, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu’Fatawa Ibnu Baz mengatakan,

“Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).

Baca Juga: Merinding! Ini Sinopsis Singkat Film Siksa Kubur yang Bakal Tayang pada Lebaran 2024

Dilansir pula dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU Online), Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain mengatakan bahwa berkumur dan sikat gigi saat berpuasa hukumnya makruh. 

Makruh di sini artinya jika dikerjakan tidak berdosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat kebaikan.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Baca Juga: Contoh Soal PPPK 2024 Guru Tentang Pedagogik Lengkap dengan Kunci Jawaban

Dalam kitab Al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menganjurkan untuk menjaga kehati-hatian ketika menggosok gigi saat berpuasa. 

Hal ini untuk menghindari ada material yang masuk ke tenggorokan, seperti air, pasta gigi, maupun bulu sikat gigi.

Meskipun tidak sengaja, hal ini dapat membatalkan puasa 

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis 2024 Pegadaian, Intip Syarat dan Rute di Sini

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Menyikat Gigi Menggunakan Siwak

Melansir dari situs PPPA Daarul Qur’an, ada cara lain untuk menjaga kebersihan mulut saat puasa, yaitu dengan menggunakan siwak. 

Siwak, yang terbuat dari kayu pohon Arak atau olive, merupakan sikat gigi tradisional yang populer di Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika. 

Baca Juga: Link Pendaftaran Motis Lebaran 2024 Kemenhub Via Kereta dan Bus: Intip Syarat Hingga Rute di Sini

Bahkan Rasulullah SAW sendiri menganjurkan penggunaan siwak sebagai bagian dari amalan sunnah.

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk menggunakan siwak setiap kali berwudhu.”

Menurut NU Online, meskipun tidak berdosa, berkumur dan menyikat gigi saat berpuasa termasuk dalam kategori makruh.

Perlu kehati-hatian agar tidak mengurangi pahala puasa.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler