Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Jangan Langsung Pulang, Kenapa?

- 7 Januari 2021, 08:36 WIB
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19.
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19. /Pixabay/whitesession

UTARA TIMES - Mengenai vaksinasi masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19, dilarang lansung pulang.

Menurut petunjuk teknis resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI, masyarakat dilarang langsung pulang ke rumah atau beraktivitas setelah disuntik vaksin dan disarankan menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit, sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI (kejadian ikutan pasca imunisasi).

Baca Juga: Perhatikan! 5 Dampak Berbahaya Terlalu Lama Menatap Layar Dari Penglihatan Buram Hingga Leher Tegang

Baca Juga: Mulai 11 Sampai 25 Januari 2021 Pemerintah Tetapkan PSBB Semua Provinsi di Jawa-Bali

KIPI adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin Corona.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI.

Selain alasan suntik vaksin corona jangan langsung pulang, dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa vaksin Corona secara umum tidak menimbulkan efek samping.

Baca Juga: Jadwal Program Vaksinisasi Sampai Tahun 2022, Kemenkes Pastikan Vaksin Gratis Bagi Masyarakat

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x