Hari Ke-11 Kajian Ramadhan 2021: Pendapat Ulama Mengenai Hukum Pembebasan Lahan dengan Harga Murah

- 23 April 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/succo/

UTARA TIMES – Problematika ganti rugi pembebasan lahan sering kali menghadirkan polemik di setiap daerah.

Oleh karenanya dalam kajian Ramadhan 2021 kali ini, akan membahas hukum ganti rugi pembebasan lahan yang di jual dengan harga murah.

Pada beberapa kasus pembebasan lahan di masyarakat tidak sedikit dibarengi proses ganti rugi dengan harga yang tidak sesuai dengan kesepakan.

Baca Juga: Kajian Ramadhan 2021: Tes Swab Covid-19 Batalkan Puasa? Simak Ulasan Para Ulama Berikut Ini

Kesepakatan ganti rugi pembebasan lahan sering kali dibawah standar.

Adapaun hukum dan kajian terkait ganti rugi pembebasan lahan yang akan dibahas dalam kajian Ramadhan 2021 kali ini, akan diambil dari beberapa pendapat ulama.

Persoalan hukum dan kajian Ramadhan 2021 terkait ganti rugi pembebasan lahan pernah dibahas dalam forum Musyawarah Nasioanal (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama tentang Masail Diniyah Waqi’iyyah pada tahun 1997 di Lombok.

Baca Juga: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang Kontak, Pengamat Analisa Singgung Sistem Komunikasi

Waktu itu para kiai berkesimpulan jika ganti rugi pembebasan lahan dengan harga murah atau yang tidak sesuai kesepakatan kedua belah pihak merupakan perbuatan dzalim.

Hal tersebut merupakan perbuatan jual-beli paksa yang hukumnya haram dan tidak sah.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah