Isi Beranda Media Sosialmu Ramai Dengan Acara Pernikahan. Berikut Tugas dan Fungsi KUA

- 23 Juni 2021, 20:23 WIB
 Isi Beranda Media Sosialmu Ramai Dengan Acara Pernikahan. Berikut Tugas dan Fungsi KUA
Isi Beranda Media Sosialmu Ramai Dengan Acara Pernikahan. Berikut Tugas dan Fungsi KUA /Pikiran-rakyat.com

UTARA TIMESIsi beranda media sosialmu ramai dengan acara pernikahan? Apalagi setiap malam minggu, acara pernikahan di tahun 2020 sampai 2021 ini terbilang melonjak di masa pandemi.

Seketika kantor Kantor Urusan Agama (KUA) ramai dengan sepasang kekasih yang ingin mendaftarkan diri untuk mendaftar Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan pernikahan.

Dari berbagai layanan KUA tersebut, Kementrian Keuangan Republik Indonesia (KemenkeuRI) juga menginsformasikan bahwa layanan Bimbingan Manasik Haji juga termasuk tugas KUA.

Baca Juga: Contoh Soal Bagian Sinonim Tes Intelegensi Umum untuk Tes CPNS 2021

Jika di masa pandemi kegiatan Haji masih dibatasi, akan tetapi setahun belakangan ini pendapatan KUA tetap terjaga karena tingginya layanan pencatatan pernikahan.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa layanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang tercatat selama setahun ini mencapai Rp1,11 triliun! Angka yang sangat mencengangkan bukan?

Sebagai informasi, layanan KUA berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Juga: Berikut Contoh Soal Tes Intelegensi Umum Bagian Sinonim untuk Menghadapi Tes CPNS 2021

Tugasnya bukan hanya melayani pencatatan nikah secara resmi di negara, tetapi juga untuk perihal lainnya seperti Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam.

Pengelolaan dokumentasi dan system informasi manajamen KUA Kecamatan. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. Pelayanann bimbingan kemasjidan.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah