Bagaimana Cara Cek e-KTP? Simak Prosedur Pembuatannya Berikut

- 9 Juli 2021, 19:40 WIB
Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /PRFM News

UTARA TIMES - Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP.

Proyek e-KTP ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.

Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.

Baca Juga: Pemerintah Impor 10 Ribu Oksigen Konsentrator, 7 Unit Oksigen Generator dan 36 Ton Oksigen dari Singapura

Beberapa di antaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

  1. Menghindari pajak
  2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
  3. Mengamankan korupsi
  4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

Baca Juga: Selama PPKM Darurat di Brebes, Pelaku Ekonomi Diminta Tutup Jam 8 Malam

Berikut adalah syarat membuat e-KTP anti ribet:

Pertama yang harus dilakukan adalah Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW.

Prosedur

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Disdukcapil


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah