UTARA TIMES - Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP.
Proyek e-KTP ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.
Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.
Beberapa di antaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
- Menghindari pajak
- Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
- Mengamankan korupsi
- Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Baca Juga: Selama PPKM Darurat di Brebes, Pelaku Ekonomi Diminta Tutup Jam 8 Malam
Berikut adalah syarat membuat e-KTP anti ribet:
Pertama yang harus dilakukan adalah Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW.
Prosedur