UTARA TIMES – Dalam kitab ‘Uyunul Masa-il Linnisa, pengertian haid atau menstruasi secara bahasa yakni mengalir.
Menurut istilah, haid merupakan darah yang keluar dari kelamin perempuan yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit (usia 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit), yang keluar secara alami bukan disebabkan melahirkan atau suatu penyakit pada rahim.
Dengan demikian, apabila ada seorang wanita yang mengeluarkan darah dan umurnya kurang dari batas minimum tersebut, maka belum dikatakan haid melaikan dinamakan istihadloh.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini Selasa 3 Agustus 2021: Kesempatan Besar untuk Leo dan Virgo
Pada masa Jahiliyah, haid dianggap sesuatu yang mejijikan yang harus dipikul oleh perempuan. Pada masa itu kaum Yahudi akan mengusir istri-istrinya dari rumah, tidak mengajak makan dan tidur, dan melakukan tindakan melecehkan kaum perempuan yang sedang haid.
Sedangkan Nabi Muhammad SAW, bersabda:
هَذَا شَيْءٌ كَتَبَهُاللّهُ عَلى نَبَاتِ آدَمَ. (متفق عليه).
Artinya: “Ini (haid) merupakan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah kepada cucu-cucu wanita Adam,” (HR. Bukhori Muslim)