Persyaratan Nikah yang Harus Disiapkan Calon Pengantin, Cek Selengkapnya

- 25 Agustus 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi menikah Persyaratan Nikah yang Harus Disiapkan Calon Pengantin, Cek Selengkapnya/Pixabay
Ilustrasi menikah Persyaratan Nikah yang Harus Disiapkan Calon Pengantin, Cek Selengkapnya/Pixabay /

UTARA TIMES – Nikah merupakan ritual yang tidak bisa disepelekan. Setiap calon pengantin harus mempersiapkan segala hal yang menyangkut persyaratan nikah. Syarat itu baik berupa secara mental maupun secara administrasi.

Para calon pengantin pasti harus memenuhi persyaratan untuk meyakinkan Kantor Urusan Agama (KUA) bahwa benar-benar ingin menikah. Perlu ketelitian, bila ada yang kurang pendaftaran nikahnya akan tertunda.

Salah satu yang penting dalam persyaratan nikah adalah memenuhi berkas-berkas dokumen. Data tersebut guna menggabungkan identitas calon pengantin.

Bagi para calon pengantin yang sedang mencari informasi persyaratan nikah pada 2021 ini, bisa simak selengkapnya berikut ini, sebagaimana yang telah dirangkum oleh Utara Times.

Baca Juga: Cara Mendapat Kartu Nikah Digital dari KUA Setelah Akad Nikah, Simak Penjelasan Lengkap Biaya Nikah di KUA

Peraturan persyaratan ini berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019. Aturan berikut mungkin akan berbeda seiring perubahan peraturan yang berlaku.

1. Persiapkan Nomor (NIK) Induk KTP

NIK Calon Suami

NIK Calon Istri

NIK Orang Tua/Wali

Dokumen wajib

N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

N3 - Surat Persetujuan Mempelai

N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

Baca Juga: Manfaat Kartu Nikah Digital Bagi Pasangan Suami Istri Menurut Direktur Bina KUA Kemenag, Penting!

Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila

Calon Suami Kurang dari 19 Tahun

Calon Istri Kurang dari 19 Tahun

Izin Poligami

Baca Juga: Menikah Dengan Sepupu Apa Boleh? Berikut Pendapat Ustadz Abdul Somad Dalam Pandangan Agama Islam

Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

Fotocopy Identitas Diri (KTP)

Fotocopy Kartu Keluarga

Fotocopy Akta Lahir

Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Demikian persyaratan nikah yang harus dipersiapkan secara baik oleh para calon pengantin. Pastikan periksa kembali tiap persyaratan saat ingin mengirimnya ke petugas.***

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah