UTARA TIMES – Nikah merupakan ritual yang tidak bisa disepelekan. Setiap calon pengantin harus mempersiapkan segala hal yang menyangkut persyaratan nikah. Syarat itu baik berupa secara mental maupun secara administrasi.
Para calon pengantin pasti harus memenuhi persyaratan untuk meyakinkan Kantor Urusan Agama (KUA) bahwa benar-benar ingin menikah. Perlu ketelitian, bila ada yang kurang pendaftaran nikahnya akan tertunda.
Salah satu yang penting dalam persyaratan nikah adalah memenuhi berkas-berkas dokumen. Data tersebut guna menggabungkan identitas calon pengantin.
Bagi para calon pengantin yang sedang mencari informasi persyaratan nikah pada 2021 ini, bisa simak selengkapnya berikut ini, sebagaimana yang telah dirangkum oleh Utara Times.
Peraturan persyaratan ini berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019. Aturan berikut mungkin akan berbeda seiring perubahan peraturan yang berlaku.
1. Persiapkan Nomor (NIK) Induk KTP
NIK Calon Suami
NIK Calon Istri
NIK Orang Tua/Wali
Dokumen wajib
N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Baca Juga: Manfaat Kartu Nikah Digital Bagi Pasangan Suami Istri Menurut Direktur Bina KUA Kemenag, Penting!
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila
Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
Izin Poligami
Baca Juga: Menikah Dengan Sepupu Apa Boleh? Berikut Pendapat Ustadz Abdul Somad Dalam Pandangan Agama Islam
Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Fotocopy Identitas Diri (KTP)
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Lahir
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Demikian persyaratan nikah yang harus dipersiapkan secara baik oleh para calon pengantin. Pastikan periksa kembali tiap persyaratan saat ingin mengirimnya ke petugas.***