Hukum maksimal bagi pelaku perselingkuhan dengan laki-laki atau perempuan yang sudah bersuami atau istri adalah rajam.
Hal ini membuktikan bahwa perselingkuhan termasuk dalam salah satu dosa besar dan diatur dengan hukuman yang berat yaitu hukum mati dengan rajam.
Maka kesetiaan adalah yang utama dalam Islam sebagaimana disampaikan oleh Gus Baha.
Demikianlah penjelasan mengenai dosa pelaku selingkuh dalam Islam menurut Gus Baha sebagaimana yang dilakukan Aris dan Lydia dalam Layangan Putus.***