Ada kelompok masyarakat yang berada dalam posisi menentang secara tegas dan mengkafirkan para penganut aliran sesat.
Bagi kelompok masyarakat ini, aliran sesat adalah sebuah penyimpangan akidah yang tidak bisa ditolelir.
Karena sifatnya telah menodai dan mendustai agama, maka hukumnya wajib diperangi. Bahkan ada yang lebih ekstrim lagi dengan menghalalkan darahnya.
Di tempat lain, berdiri kelompok yang menetang klaim sesat yang dialamatkan kepada Ahmadiyah dan sejenisnya.
Bagi kelompok ini, kesesatan tidak bisa dialamatkan kepada satu kelompok masyarakat yang meyakini suatu keyakinan tertentu. Keyakinan adalah sebuah kebebasan yang semua manusia memilikinya.
Dengan demikian, memberikan gelar sesat terhadap mereka adalah sebuah pelanggaran hak asasi manusia.