نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”
Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.
Baca Juga: Update! Daftar Harga Sembako Hari Ini, Harga Minyak Goreng curah 1 Kg di Pasaran
Demikian informasi mengenai ketentuan dan niat membayar fidyah bagi kriteria orang batal puasa tertentu.***
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Baznas Islam nu.or.id