Dalam menanam bekal inilah manusia membutuhkan makan dan minum untuk memenuhi kebutuhan fisiknya, sebagai sumber energi untuk menjalankan amal ibadah sesuai tuntunan-Nya.
Baca Juga: Apa Itu Shalat Tarawih? Simak Penjelasannya Lengkap dengan Bacaan Niatnya
KH Sahal Mahfudz juga menegaskan bahwa bekerja adalah amal ibadah. Jika bekerja dimaksudkan sebagai pelaksanaan tanggungjawab nafkah (kepada keluarga), maka ia menjadi ibadah yang wajib.
Namun bagaimana jika keharusan bekerja sebagai ibadah wajib tidak bisa ditunaikan bersama dengan ibadah lain yang juga wajib, dalam hal ini puasa?
Dikutip KH Sahal Mahfudz dari kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (III, 1702) dijelaskan bahwa seorang pekerja diperbolehkan meninggalkan puasa dengan beberapa catatan.
Baca Juga: Ada Apa Di Tanggal 17 Ramadhan 1443 H? Simak Penjelasannya Lengkap dengan Doa Hari Ke-17 Puasa 2022