UTARA TIMES – Ini cara qadha puasa bagi perempuan hamil dan menyusui menurut KH Sahal Mahfudz.
Sebagaimana yang diketetahui bahwa puasa hukumnya wajib bagi semua orang Islam yang telah baligh, berakal, sehat, suci, dan tidak bepergian lantas bagaimana dengan qadha puasa.
Namun ada beberapa orang yang belum baligh karena belum mukallaf tidak wajib berpuasa. Orang sakit atau bepergian boleh berbuka sebab ada udzur dan sebagai gantinya ialah qadha puasa. Perempuan yang haid atau nifas boleh berbuka. Bahkan jika berpuasa hukumnya haram dan tidak sah.
Lalu bagaimana hukumnya puasa perempuan hamil dan menyusui atau qadha puasa? Ini jawaban KH Sahal Mahfudz.
Baca Juga: Inilah Link Twibbon Untuk Menyambut Bulan Ramadhan 2022, Lengkap Dengan Cara Memasangnya
Sebagaimana dikutip Utara Times dari buku Dialog Problematika Umat, KH Sahal Mahfudz menjawab bahwa perempuan menyusui (murdhi") dan hamil disamakan hukumnya dengan orang sakit, dalam arti boleh berbuka. Karena bila terus berpuasa dikhawatirkan membahayakan diri sendiri atau anaknya.
Bagi perempuan hamil dan menyusui membutuhkan gizi cukup. Kekurangan makanan dan minuman selama berpuasa dapat mengurangi kadar gizi atau air susu ibu (ASI) yang dibutuhkan dan bisa akibat kurang baik pada janin dan anaknya.
Menjalankan ibadah puasa pada hakikatnya baik, tetapi karena di balik sisi positifnya itu bagi perempuan hamil dan menyusui bisa berakibat negatif, maka boleh ditinggalkan.
Editor: Nur Umar
Sumber: Buku Dialog Problematika Umat