Bagaimana Qadha' Puasa Perempuan Hamil dan Menyusui? Ini Jawaban Lengkapnya

- 29 Maret 2022, 01:30 WIB
Bagaimana Qadha' Puasa Perempuan Hamil dan Menyusui? Ini Jawaban Lengkapnya
Bagaimana Qadha' Puasa Perempuan Hamil dan Menyusui? Ini Jawaban Lengkapnya /Pixabay/Elf-Moondance

Hal tersebut sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi "dafu al-mafasid muqaddam ala jalb al-masalih", bahwa menghindari mafsadah itu didahulukan daripada mendapat mashlahah.

Namun boleh berbuka bukan berarti bebas selamanya. KH Sahal Mahfudz menegaskan bahwa puasa sangat penting dan mengandung hikmah yang besar, yakni meningkatkan ketakwaan, memperkuat solidaritas sosial, baik untuk kesehatan maupun yang lain.

Dengan demikian KH Sahal Mahfudz mengatakan bahwa perempuan hamil dan menyusui harus qadha puasa sehingga janin atau anak tetap selamat, dan dia sendiri tetap sehat, serta merasakan manfaat dan faedah puasa.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Pachinko Episode 1, 2, 3, 4 Lengkap Sinopsis dan Daftar Pemain

Jika berbukanya perempuan hamil dan menyusui karena mengkhawatirkan janin atau anaknya saja, selain mengqadha, dia juga harus membayar fidyah (denda satu mud per hari).

Sedangkan qadha puasa dapat dilakukan kapan saja sebelum datangnya Ramadhan tahun berikutnya.

Jika sampai Ramadhan berikutnya belum qadha puasa, selain masih mengqadha', KH Sahal Mahfudz menegaskan harus juga membayar kafarah berupa makanan pokok (beras) sebanyak satu mud (sekitar 6 ons) per harinya.

Baca Juga: 19 Ramadhan Itu Tanggal Berapa di Kalender Jawa? Berikut Doa Hari Ke-19 Bulan Puasa 2022

Jika Ramadhan berikutnya lagi masih belum, ditambah satu mud lagi, begitu seterusnya.

Demikian keterangan dalam kitab Minhaj Ath-Thalibin dan kitab-kitab fikih yang lain yang disampaikan KH Sahal Mahfudz tentang qadha puasa perempuan hamil dan menyusui. ***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Buku Dialog Problematika Umat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah