Hal tersebut sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi "dafu al-mafasid muqaddam ala jalb al-masalih", bahwa menghindari mafsadah itu didahulukan daripada mendapat mashlahah.
Namun boleh berbuka bukan berarti bebas selamanya. KH Sahal Mahfudz menegaskan bahwa puasa sangat penting dan mengandung hikmah yang besar, yakni meningkatkan ketakwaan, memperkuat solidaritas sosial, baik untuk kesehatan maupun yang lain.
Dengan demikian KH Sahal Mahfudz mengatakan bahwa perempuan hamil dan menyusui harus qadha puasa sehingga janin atau anak tetap selamat, dan dia sendiri tetap sehat, serta merasakan manfaat dan faedah puasa.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Pachinko Episode 1, 2, 3, 4 Lengkap Sinopsis dan Daftar Pemain
Jika berbukanya perempuan hamil dan menyusui karena mengkhawatirkan janin atau anaknya saja, selain mengqadha, dia juga harus membayar fidyah (denda satu mud per hari).