UTARA TIMES - Masih banyak yang bingung, bagaimana hukumnya sikat gigi, apakah sikat gigi saat puasa batal atau dilarang.
Hukum sikat gigi saat puasa boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa.
Adapun menggosok gigi saat puasa seringkali dipertanyakan hukumnya mengingat saat itu air masuk ke dalam mulut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis memberikan penjelasan soal aturan sikat gigi saat puasa.
Terlebih bagi yang sering mempertanyakan apa hukum menggosok gigi setelah imsak.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 3 April 2022 Wilayah Bandung dan Sekitarnya, Lengkap Do'a Hari Pertama Puasa 2022
Menyikat gigi di siang hari saat Ramadan, ujar Cholil Nafis, tidak membatalkan puasa.
Oleh karena itu, meskipun menyikat gigi setelah azan subuh boleh dilakukan dan tidak mempengaruhi jalannya puasa.
"Kalau dilakukan sebelum Dhuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil melansir Antara, Minggu 3 April 2022