Meskipun demikian, Cholil menambahkan bahwa apabila menyikat gigi dilakukan setelah Dhuhur maka hukumnya makruh.
Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, namun apabila dilakukan tidak mendapat dosa.
Lain lagi dengan hukum sikat gigi saat puasa namun airnya tertelan.
Baca Juga: Drakor A Business Proposal Episode 11 dan Episode 12 Tayang Kapan? Klik Link Nonton Di Sini
Cholil mengatakan hukumnya adalah haram alias membatalkan puasa.
"Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air," ujarnya.
Rutin sikat gigi baik saat puasa maupun tidak sangatlah penting untuk merawat kebersihan mulut.
Bulan puasa tidak bisa dijadikan alasan untuk jarang menggosok gigi.
Lantas, bagaimana aturan sikat gigi saat puasa?
Aturan Gosok Gigi saat Puasa Ramadhan