Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Apakah Dapat Membatalkan Puasa?

- 4 April 2022, 06:50 WIB
Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Apakah Dapat Membatalkan Puasa?
Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Apakah Dapat Membatalkan Puasa? /

Alasan utama menelan ludah tidak membatalkan puasa ialah karena hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan yang sangat sulit untuk dihindari. (I'anah at-Thalibin, II/261).

Baca Juga: Link Nonton A Business Proposal Episode 11 dan 12 Sub Indo: Inilah Ending Hubungan Kang Tae Mu

Imam Nawawi Al Bantani juga mengatakan dalam salah satu kitabnya Nihayah Az-Zain.

"Berbeda halnya ketika ludah telah keluar dari tempatnya, seperti ludah yang menempel di kedua bibir atau ludah yang telah bercampur dengan benda lain semisal sisa-sisa makanan atau ludah yang terkena najis ketika gusi berdarah, maka semua itu bisa membatalkan puasa. Catatan, ketika seseorang diuji dengan semua itu (ludah di bibir, tercampur, dan terkena najis) yang berlangsung secara terus menerus atau sangat sering, maka ia mendapatkan toleransi sebatas perbuatan yang sulit dihindarinya." (Nihayah Az-Zain, I/188).

Baca Juga: Doa Sesudah Mendengar Adzan Subuh Sesuai Sunnah Nabi, Ketahui Tiga Keutamaan Membacanya

Jadi jika merujuk pada pendapat ulama diatas yang terdapat dalam karangan kitab mereka, semuanya mengatakan bahwa hukum menelan ludah saat puasa tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Doa Sesudah Mendengar Adzan Sesuai Sunnah Nabi, Lengkap dengan Tulisan Latin Mudah Dibaca

Namun dalam ini dengan persyaratan bahwa tidak dengan sengaja mengumpulkan ludah kemudian menelanya seakan-akan seperti minum, maka jika yang demikian adalah hukumnya dapat membatalkan puasa.***

 

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x