"Di dalam fiqih praktis yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima (lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, kemudian lubang buang air kecil dan air besar), dan mata bukan termasuk lubang tersebut," demikian Buya Yahya menjawab.
Baca Juga: Bagaimana Jika Lupa Membaca Niat Puasa? Simak Jawabannya Di Sini
Mengenai membatalkan puasa atau tidak saat meneteskan obat tetes mata dan terasa sampai ke tenggorokan, ini tambahan Buya Yahya.
"Adapun mengenai rasa, jelas tidak membatalkan puasa. Anda boleh meneteskan obat tetes mata kapan saja di mata." Sambung Buya Yahya.
Baca Juga: Orang Sakit dan tidak Menjalankan Puasa Ramadhan 2022 Bagaimana Ketentuannya? Ini Jawabannya
Demikian Buya Yahya menjawab pertanyaan mengenai menggunakan obat tetes mata saat puasa, apakah membatalkan puasa? yang telah dipaparkan diatas.
Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini 7 April 2022: Hari, Pasaran, Wuku Lengkap Penjelasan Weton Kamis Pon