UTARA TIMES – Berikut ini penjelasan tentang hukum puasa Ramadhan untuk perempuan hamil dan menyusui.
Ulasan ini juga akan menjawab pertanyaan bagaimana qadha puasa Ramadhan jika perempuan hamil dan menyusui tidak puasa.
Bagi perempuan hamil dan menyusui, ia memiliki alasan untuk meninggalkan puasa Ramadhan karena kondisi dan situasi yang mereka alami.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan perempuan hamil dan menyusui tidak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Baca Juga: Link Bacaan Surat As-Sajdah dan Al-Ahzab Untuk Tadarus Al-Quran Hari Ini
Baca Juga: Contoh Teks Ceramah Ramadhan Singkat dan Inspiratif 2022, Untuk Digunakan Saat Kultum
Jika perempuan hamil dan menyusui tidak menjalankan puasa Ramadhan. Ini cara qadha puasa yang dianjurkan.
Sebagaimana dikutip Utara Times dari buku Dialog Problematika Umat, berikut ini hukum puasa Ramadhan dan cara qadha puasa bagi perempuan hamil dan menyusui.
Perempuan menyusui atau murdhi’ dan hamil hukumnya disamakan dengan orang sakit, dalam arti boleh berbuka.