Baca Juga: Contoh Ceramah Ramadhan untuk Anak SD Singkat, Tentang 5 Keutamaan Puasa Ramadhan
Alasan mengapa perempuan hamil dan menyusui boleh tidak puasa karena dikhawatirkan membahayakan diri sendiri atau anaknya.
Perempuan hamil dan menyusui membutuhkan gizi cukup untuk dirinya dan janin atau anak yang dilahirkannya.
Kekurangan makanan dan minuman selama puasa dapat mengurangi kadar gizi atau air susu ibu (ASI) yang dibutuhkan ibu menyusui dan itu pada gilirannya akan membawa akibat kurang baik pada janin dan anaknya.
Baca Juga: Kultum Pagi Buya Yahya, Keutamaan Bulan Ramadhan: Dihapuskan Dosa-Dosa yang Telah Lalu
Sebagaimana yang diketahui bahwa puasa pada hakikatnya baik. Tetapi karena di balik sisi positifnya itu bagi perempuan hamil dan menyusui bisa berakibat negatif, maka boleh ditinggalkan.
Dan jika perempuan hamil dan menyusui tersebut tidak puasa karena mengkhawatirkan janin atau anaknya saja, selain mengqadha puasa dia juga harus membayar fidyah.
Fidyan yakni denda satu mud per hari sepanjang hari puasa yang ditinggalkan.
Waktu qadha puasa bisa dilakukan sepanjang syawal hingga sebelum Ramadhan tahun berikutnya datang.
Demikian penjelasan hukum puasa perempuan hamil dan menyusui lengkap dengan cara qadha.***