Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Lengkap dengan Nilai yang Harus Dibayarkan

- 18 April 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi bacaan niat zakat fitrah. /Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Lengkap dengan Nilai yang Harus Dibayarkan
Ilustrasi bacaan niat zakat fitrah. /Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Lengkap dengan Nilai yang Harus Dibayarkan /unsplash.com/masjid maba.

UTARA TIMES – Berikut ini penjelasan mengenai niat zakat fitrah untuk diri sendiri lengkap dengan tata cara bayar serta nilai yang harus dibayarkan.

Umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebelum Bulan Ramadhan berakhir. Selain harus mengetahui niat zakat fitrah untuk diri sendiri, anda juga harus mengetahui besaran nilai yang wajib dibayarkan dan juga tata cara bayar zakat fitrah.

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dapat dibaca saat hendak menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok atau dengan uang tunai sejumlah 2,5 atau 3,5 kilogram beras.

Baca Juga: Baca Doa Ini Setelah Selesai Membaca Al-Qur’an di Malam Nuzulul Qur’an

Dikutip Utara Times dari Kumpulan Doa Harian, berikut ini bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri lengkap dengan tata cara bayar zakat fitrah serta nilai yang harus dibayarkan.

Adapun yang dapat dibayarkan untuk zakat fitrah dapat berupa beras atau makanan pokok. Boleh juga dengan uang tunai sejumlah sejumlah 2,5 atau 3,5 kilogram beras.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 mengenai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah senilai 45 ribu rupiah/hari/jiwa.

Hal tersebut sesuai dengan pendapat mayoritas ulama, bahwa zakat fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’, yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.

Baca Juga: Prediksi Ipswich Town Vs Wigan Rabu 20 April, Ada Kabar Terkini, H2H, Lineup: Apakah Elkan Baggott Starter?

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x