UTARA TIMES – Berikut kumpuan niat zakat fitrah untuk semua anggota keluarga, karena semua amal ibadah harus melibatkan niat.
Tak terkecuali pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh masing-masing individu muslim baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka ataupun hamba sahaya.
Oleh karena itu, artikel ini menyediakan kumpuan niat zakat fitrah untuk semua anggota keluarga.
Dilansir Utara Times dari islam.nu.or.id tentang niat zakat fitrah bahwa, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib mejelaskan, ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat.
Baca Juga: Segini Berat Beras untuk Zakat Fitrah Tahun 2022 Berdasarkan Kesepakatan Baznas
Pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah, begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan.
Ketiga, memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.
Meski semua usia wajib mengeluarkan zakat, tak semua wajib menanggung sendiri beban kewajiban itu. Si A yang bertanggung jawab atas nafkah si B, wajib mengeluarkan zakat untuk si B. Misalnya, seorang ayah wajib menanggung zakat fitrah anak-anak yang menjadi tanggungan nafkahnya.
Editor: Anas Bukhori