Segini Berat Beras untuk Zakat Fitrah Tahun 2022 Berdasarkan Kesepakatan Baznas

- 1 Mei 2022, 03:10 WIB
Segini Berat Beras untuk Zakat Fitrah Tahun 2022 Berdasarkan Kesepakatan Baznas
Segini Berat Beras untuk Zakat Fitrah Tahun 2022 Berdasarkan Kesepakatan Baznas /Pixabay

UTARA TIMES - Berikut merupakan penjelasan mengenai berat beras untuk zakat fitrah tahun 2022 berdasarkan ketetapan dari Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS).

Merujuk pada SK Pimpinan BAZNAS Nomor 10 Thn 2022 tentang Zakat Fitrah serta Fidyah buat daerah Ibukota DKI Jakarta Raya serta Sekitarnya, berat beras untuk zakat fitrah tahun 2022 adalah 2,5 kg per jiwa atau 3,5 liter.

Bila Anda mau mengeluarkan zakat fitrah berbentuk uang maka siapkanlah Rp45 ribu per jiwa.

Baca Juga: Lengkap! Berikut Link CCTV Sukoharjo online untuk Pantau Lalu Lintas Mudik Gratis

Waktu Menghasilkan Zakat Fitrah

Kamu bisa mengeluarkan zakat fitrah semenjak dini Ramadhan serta selambat- selambatnya dicoba saat sebelum penerapan Shalat Idul Fitri.

Yakinkan kalau zakat fitrah yang Kamu keluarkan disalurkan kepada mustahik ataupun penerima zakat. Berikut penjelasan tentang penerima zakat.

8 Kalangan Mustahik

Baca Juga: Prediksi Lazio vs Spezia H2H Lengkap Dengan Line Up dan Susunan Pemain Malam Ini 1 Mei 2022

1. Orang Fakir, ialah orang yang nyaris tidak mempunyai apa- apa sehingga tidak sanggup penuhi kebutuhan pokoknya.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x