Ini Niat dan Cara Qadha Puasa Ramadhan Perempuan Hamil dan Menyusui, Simak Ketentuannya Di Sini

- 19 Mei 2022, 01:48 WIB
Ilustrasi puasa.
Ilustrasi puasa. /Freepik

Namun boleh berbuka bukan berarti tidak terikah qadha puasa. KH Sahal Mahfudz menegaskan bahwa puasa sangat penting dan mengandung hikmah yang besar, yakni meningkatkan ketakwaan, memperkuat solidaritas sosial, baik untuk kesehatan maupun yang lain.

Baca Juga: Kalender Jawa 19 Mei 2022, Weton Wuku Pasaran Kamis Kliwon dan Keistimewaannya

Dengan demikian KH Sahal Mahfudz mengatakan bahwa perempuan hamil dan menyusui harus qadha puasa sehingga janin atau anak tetap selamat, dan dia sendiri tetap sehat, serta merasakan manfaat dan faedah puasa.

Jika alasan tidak puasa perempuan hamil dan menyusui karena mengkhawatirkan janin atau anaknya saja, selain qadha, dia juga harus membayar fidyah (denda satu mud per hari).

Sedangkan qadha puasa dapat dilakukan kapan saja sebelum datangnya Ramadhan tahun berikutnya.

Baca Juga: Ciri-Ciri Orang yang Dilindungi Khodam Seperti Mbah Dok di Film KKN di Desa Penari, Simak Selengkapnya Disini

Jika sampai Ramadhan berikutnya belum qadha puasa, selain masih harus qadha, juga harus membayar kafarah berupa makanan pokok (beras) sebanyak satu mud (sekitar 6 ons) per harinya.

Jika Ramadhan berikutnya lagi masih belum, ditambah satu mud lagi, begitu seterusnya.

Berikut ini bacaan niat qadha puasa Ramadhan:

Baca Juga: Catat! Jadwal Tayang Ashoka di Antv Hari Ini 19 Mei 2022 Jam Berapa, Simak Keseruan Filmnya

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Buku Dialog Problematika Umat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah