Jelang Hari Raya Idul Adha 2022, Apa Hukum Qurban yang Dibarengi Aqiqah dengan Kambing yang Sama?

- 27 Juni 2022, 09:45 WIB
Hukum berkurban sekaligus aqiqah
Hukum berkurban sekaligus aqiqah / freepik/

UTARA TIMES - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2022, banyak umat muslim mulai mempersiapkan untuk berkurban.

Berkurban merupakan suatu ibadah dimana seorang muslim memberikan hewan kurban berupa kambing, sapi, atau unta untuk disembelih pada tanggal 10 Dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha.

Lantas, bolehkah niat berkurban dibarengi dengan niat aqiqah? Berikut merupakan penjelasan terkait hukum kurban yang dibarengi dengan aqiqah.

Kurban dalam bahasa kitab kuning disebut dengan: Udlhiyyah, Idlhiyyah, Udlhiyah, (tanpa tasydid), Dlohiyyah, Dlihiyyah, Idlhaah, dan Udlhaah.

Baca Juga: Kalender Tanggalan Jawa Bulan Juli 2022 Lengkap dengan Info Weton dan Pasarannya

Kata "kurban" sendiri adalah bentuk mashdar dari madli "قرب", yang artinya: mendekatkan. Maksudnya adalah mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Hukum berkurban adalah wajib khusus untuk Nabi Muhammad dan sunnah mu'akkad untuk kita, umat beliau.

سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِي حَقِّنَا. أَمَّا فِي حَقِّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَوَاجِبَةٌ لِحَدِيثِ «أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَفِي رِوَايَةِ الدَّارَقُطْنِيّ «كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ» .

Baca Juga: Profil Biodata Arthur Irawan Pemain Persik yang Akrab dengan Ronaldinho di Laga Trofeo Ronaldinho

"(Berkurban) adalah sunnah mu'akkadah bagi kita, sedangkan bagi Nabi Saw. Adalah wajib karena satu hadits:

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

'Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban dan itu sunnah bagi kalian.' diriwayatkan oleh Attirmidzi. Dalam riwayat Ad-daruquthni:

كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ

"Berkurban diwajibkan atasku dan tidak wajib atas kalian."

الخطيب الشربيني، مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، ١٢٣/٦]

Sunnah mu'akkadah berkurban bersifat sunnah kifayah dalam satu keluarga. Artinya jika dalam satu keluarga sudah ada anggota yang berkurban, maka sudah dianggap cukup.

وَهِيَ سُنَّةٌ عَلَى الْكِفَايَةِ إنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ، فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنْ الْجَمِيعِ، وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ

"Berkurban adalah sunnah kifayah apabila jumlah keluarganya banyak. Ketika salah satu anggota keluarga sudah melakukannya, maka itu sudah mencukupi untuk semuanya. Dan apabila jumlah keluarganya sedikit, maka dikategorikan sunnah ain."

[الخطيب الشربيني، مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، ١٢٣/٦]

Baca Juga: Film Argantara Menceritakan Tentang Apa dan Tayang Dimana? Berikut Sinopsis dan Bocoran Jadwal Tayang!

Ada satu pertanyaan seputar berkurban: apakah boleh kurban dan aqiqoh disatukan hanya dengan satu kambing?

Jawabannya khilaf:

1. Menurut Imam Ar-Romli hukum sah dan dapat pahala.

قَوْلُهُ: شَاةٌ) وَلَوْ نَوَى بِهَا الْعَقِيقَةَ، وَالضَّحِيَّةَ حَصَلَا عِنْدَ شَيْخِنَا خِلَافًا لحج؛ حَيْثُ قَالَ: لَا يَحْصُلَانِ؛ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ، وَهُوَ وَجِيهٌ.

"Ucapan Mushonnif: Syaton) apabila seseorang niat dengan satu kambing yang disembelih untuk aqiqoh dan kurban, maka menurut guru kita (Ar-romli ) kedua sah. Berbeda dengan Imam Ibnu Hajar yang mengatkan bahwa keduanya tidak sah (baik aqiqoh maupun kurbannya), karena masing-masing dari keduanya terdapat kesunnahan yang dituju, sedangkan itu adalah sebuah kedudukan"

[البجيرمي، حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد، ٣٠٢/٤]

Baca Juga: Tanggal Hijriyah Hari ini, 27 Juni 2022 Cek Info Lengkapnya Berdasarkan Kalender Islam Berikut

2. Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy, hukumnya tidak sah:

لَوْ نَوَى بِشَاةٍ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا

"Apabila niat kurban dan aqiqoh dengan satu kambing, maka tidak ada satupun yang hasil (sah)."

[ابن حجر الهيتمي، تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، ٣٦٩/٩]

والله أعلم بالصواب

Baca Juga: Drama Malaysia Melur Untuk Firdaus Episode 19 Kapan Tayang? Cek Jadwal Tayang Lengkap Bocoran Sinopsis Terbaru

Itulah penjelasan terkait hukum kurban yang dibarengi dengan aqiqah.***

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x