Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik? Simak Penjelasanya Disini

- 12 Juli 2022, 09:40 WIB
Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik? Simak Penjelasanya Disini
Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik? Simak Penjelasanya Disini /

UTARA TIMES Berikut hukum berhubungan Suami Istri di hari Tasyrik apakah diperbolekan atau diharamkan.

Sebagaimana diketahui berhubungan Suami Istri pada dasarnya sah-sah saja, namun ada ketentuan waktu dan keadaan yang mengaturnya, termasuk hubungan Suami Istri di Hari Tasyrik.

Hukum berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik pada dasarya diperbolehkan, dengan catatan kondisi Istri sedang tidak dalam keadaan haid.

Para ulama justru banyak yang lebih memfokuskan hukum berhubungan Suami Istri di malam Hari Raya.

Dijelaskan dalam kitab Qurratul Uyun bahwa orang yang menggauli istri di malam hari raya dikhawatirkan anak yang dihasilkannya memiliki beberapa keburukan.

Baca Juga: Liga 1 2022-2023 Indonesia Tayang di TV Mana? Catat Jadwal dan Klub yang Ikut Kompetisi!

Selain itu ada keterangan di dalam kitab Fathul Izar bahwa menggauli istri di malam hari raya bisa menyebabkan anak yang dihasilkannya memiliki kelebihan jari.

Karenanya beberapa ulama menyatakan hukumnya makruh menggauli istri di malam hari raya.

Katakanlah seperti pendapat yang diterangkan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh IhyaUlumiddin berikut:

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x