Baca Juga: Ini Cara Main Tes Usia Mental, Lengkap dengan Link Mental Age Test yang Viral di TikTok
“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”
Kendati demikian, pendapat yang memakruhkan tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.
Sebab menurut Imam Nawawi, “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”
Dari penjelasan diatas berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik tidak keterangan yang melarang, tentu dengan syarat Istri dalam keadaan suci.
Karena Hari Tasyrik sendiri adalah hari dimana kita dilarang melakuakn puasa, karena hari tersebut adalah dimana daging hewan kurban sedang dalam sajian, maka dari itu dilarang untuk berpuasa.
Baca Juga: Tes Usia Mental: Benarkah Ada Hubunganya dengan Kecerdasan Seseorang? Simak Jawabannya di Sini
Demikian penjelasan hukum berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik, yang mana tidak ada keterangan yang memberikan penjelasan bahwa hukumnya di larang.***