Bagaimana Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

- 24 Maret 2023, 21:52 WIB
Bagaimana Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya
Bagaimana Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya /Andremsantana/pixabay

UTARA TIMES – Selama menjalani ibadah puasa, kita memang dianjurkan untuk tidak memasukkan materil tertentu ke dalam mulut dan bagian tubuh lainnya, termasuk saat sikat gigi dan berkumur.

Berikut penjelasan bagaimana hukum sikat gigi dan berkumur saat berpuasa Ramadhan.

Kerap kali ada perasaan khawatir ketika sikat gigi dan berkumur saat menjalani ibadah puasa sebab hal tersebut merupakan aktivitas yang melibatkan benda masuk ke mulut.

 

Lalu bagaimana sebenarnya hukum sikat gigi dan berkumur saat puasa Ramadhan? Simak penjelasan lengkap yang dikutip Utara Times dari NU Online.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2023 PDF di Subang, Karawang, Bekasi, dan Tangerang Full 1 Bulan 

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

 

Selain itu, Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab juga menjelaskan tentang kehati-hatian tatkala sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.

Baca Juga: 4 Tempat Ngabuburit Paling Estetik di Semarang, Cocok Ajak Keluarga dan Aman untuk Anak Kecil

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

 

Bisa disimpulkan bahwa jika ingin menggosok gigi dianjurkan sebelum imsak dan jika ingin menggosok gigi, cukup memakai siwak dan sikat gigi tanpa pasta.

Sementara berkumur di bulan puasa ialah berkumur dengan tidak berlebihan (al-mubalaghah). Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.  

Baca Juga: Siapa Saja Orang yang Boleh Tidak Puasa di Bulan Ramadhan 2023? Berikut Informasinya

‎أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ  

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39.

Kesimpulan adalah boleh berkumur saat puasa namun tidak boleh berlebihan agar air tak tertelan sehingga bisa membatalkan puasa.

Nah, itulah informasi bagaimana hukum sikat gigi dan berkumur saat berpuasa Ramadhan.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x