Baca Juga: Prediksi Skor Persita vs Persija di BRI Liga 1 Lengkap Head to Head dan Perkiraan Susunan Pemain
Oleh karenanya, apabila masih mampu melanjutkan puasa maka diutamakan untuk melanjutkan puasanya sampai selesai.
Muntah yang disengaja seperti memasukan jari jari ke dalam rongga mulut hingga mual adalah jenis muntah yang membatalkan puasa.
Sehingga, apabila terjadi muntah yang tidak alami seperti demikian, wajib untuk mengganti puasa qadaha di luar bulan Ramadhan.
Baca Juga: Link Live Streaming ANTV Hari Ini Serial Anupama: Keputusan Malvika Membuat Vanraj Marah
Penjelasan perihal muntah membatalkan puasa ini telah diriwayatkan dalam hadist berikut:
“Barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib mengqadha. Dan barang siapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak ada qadha baginya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Demikian artikel informasi mengenai muntah yang membatalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya dengan qadha.***