Dengan demikian, maka sebagai penyedia jasa penukaran uang wajib untuk memberikan pecahan yang sesuai dengan nominal awal yang diberikan.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Hotel Murah dan Terbaik di Balikpapan 2023
Contohnya, apabila ada seorang muslim menginginkan pecahan uang Rp20 ribu dari Rp100 ribu, maka pecahan Rp20 ribu yang diberikan harus setara dengan Rp100 ribu yakni berjumlah 5 lembar.
Setelahnya, penyedia jasa penukaran uang baru bisa meminta imbalan atas jasa penukaran uang yang telah diberikan.
"Setelah itu si jasa penukar uang bilang, 'boleh minta bayar jasanya dong'. Nah, yang seperti ini diperbolehkan. Jadi tukar dulu uangnya sesuai dengan jumlah yang ingin ditukar, setelah itu barulah meminta jasa atau imbalan,” ucap Buya Yahya.