Ketentuan Cara Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam Bagaimana? Simak Penjelasannya

- 21 Juni 2023, 11:53 WIB
Ilustrasi daging kurban. Ketentuan Cara Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam Bagaimana? Simak Penjelasannya
Ilustrasi daging kurban. Ketentuan Cara Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam Bagaimana? Simak Penjelasannya /Freepik/valeria_aksakova/

Baca Juga: 20 Rekomendasi Tempat Wisata Keren di Majalengka dan Pangandaran untuk Isi Libur Sekolah

Jika telah ditetapkan bahwa para mustahik akan menerima 1 kg daging kurban, maka berat daging kurban tersebut tidak boleh dikurangi dan harus sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan. Seperti dalam firman Allah SWT,

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152)

3. Daging Kurban Sebisa Mungkin Segera Dibagikan

Baca Juga: Makan Siang Hari Ini yang Enak? Cek 5 Referensi Soto di Kota Semarang Paling Favorit Rasanya Lezat

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang "Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan" menyatakan bahwa daging hewan kurban sebaiknya didistribusikan segera setelah disembelih (ala al-faur).

Proses pembagian daging kurban sebaiknya dilakukan secepat mungkin dan harus selesai pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Tujuan dari pembagian daging kurban adalah untuk mencapai manfaat yang diharapkan, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban dan memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan di daerah sekitar.

Oleh karena itu, penting untuk mempercepat proses distribusi agar tujuan dari penyembelihan hewan kurban dapat tercapai.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah